Beli Kayu Ilegal, Dua Pemuda Dibekuk Polres Batu

Dua pelaku pembeli kayu ilegal beserta barang bukti saat berada di Polres Batu, Jumat (17/1). (Foto: Ayun/MVoice)
Dua pelaku pembeli kayu ilegal beserta barang bukti saat berada di Polres Batu, Jumat (17/1). (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Dua pelaku pembeli kayu illegal logging dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Batu. Keduanya dibekuk saat melintas di Jalan Raya Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngantang Selasa (14/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mereka adalah dua sekawan asal Jombang yaitu Bagus Sulistyanto (24) dan Robby Caesar (30).

Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan adanya penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga. Sebab, ada laporan transaksi jual beli gelondong kayu hasil pembalakan liar.

“Nah, dari situ lah, kami segera menuju ke lokasi kejadian. Ternyata, sebelum barang buktinya dibawa keduanya berhasil kami amankan,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebanyak empat buah gelondong kayu jenis Sonokeling yang dibelinya dari Sunardi. Kemudian satu pick up yang digunakan untuk membawa kayunya.

Menurut pengakuan kedua pelaku, Sunardi adalah orang yang melakukan pembalakan liar asli warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Tapi, dia berhasil melarikan saat akan dilakukan penangkapan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap Sunardi. Pelaku yang melakukan penebangan liar.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Paling tidak dalam waktu dekat ini kami usahakan agar segera tertangkap,” tegasnya.

Di sisi lain dari pengakuan Bagus ketika ditanya kepolisian di hadapan media. Ia kenal dengan Sunardi dari media sosial (medsos) Facebook. Pelaku yang masih DPO itu menjual kayu hasil pembalakan liar melalui medsos.

“Untuk yang ini, Sunardi menawarkan Rp 8 juta dan langsung saya setujui. Akhirnya kita janjian untuk mengambil barangnya dan disepakati malam hari itu (Selasa, red),” ceritanya.

Selain itu pelaku sudah sering membeli kayu ke Sunardi kurang lebih sebanyak enam kali. Mulai harga Rp 6 juta – Rp 8 juta.

“Semua transaksi pembelianya di Ngantang sini. Saya beli dan kemudian saya jual lagi. Tapi, untuk yang ini (empat gelondong kayu, red) belum ada pembelinya,” ungkapnya.

Diketahui kayu tersebut hasil dari pembalakan liar di hutan lindung RPH Ngantang, Kabupaten Malang. Dengan masing-masing panjang satu kayu 160 centimeter dan tiga kayu 120 centimeter.

Kini keduanya dikenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.(Der/Aka)