MALANGVOICE – Belasan Reklame menunggak pajak ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP. Total tunggakan pajak reklame mencapai Rp 267 Juta.
Penertiban rreklame dilakukan di 12 titik wilayah Kota Malang.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan pemanggilan pada pemilik reklame tapi tidak diindahkan.
“Sudah ada pemanggilan pertama kedua tetap tidak diindahkan maka hari ini kita lakukan eksekusi penertiban reklame,” ujarnya, Senin (18/10).
Meski sudah dilakukan penertiban pada reklame itu tidak membuat kewajiban pemilik reklame untuk membayar pajak hilang.
“Bayar pajak tetap dilakukan. Eksekusi dilakukan untuk menurunkan media gambar. Tetap tipiring,” ucap Handi.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang itu berharap melalui penertiban yang dilakukan kali ini bisa membuat pemilik reklame sadar dan lebih tertib membayar pajak.
“Mestinya pengusaha dan pelaku sudah tahu kewajiban setahun sekali. Lokasi ini sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak merespon maka tipiring,” pesannya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban dan ketentraman Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menyampaikan, ada dua penindakan yang dilakukan pada saat penertiban belasan reklame tersebut.
Pertama, dilakukan pembongkaran reklame berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2006.
Kedua, dilakukan tipiring dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 Juta.
“Jadi ada dua hukuman. Sanksi administrasi dan tipiring.
Karena dalam tipiring tidak ada ijin dan perpanjangan ada dua sanksi tersebut,” terangnya.(der)