MALANGVOICE – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menanggapi permintaan salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tentang maraknya kontraktor luar wilayah.
Saat itu DPC PDIP Kabupaten Malang melalui Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif,Abdul Qodir meminta eksekutif dan legislatif menertibkan rekanan atau kontraktor luar daerah yang masuk ke Kabupaten Malang untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Menurut Qadir, saat ini banyak kontraktor dari luar wilayah mendapat pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Malang. Keberadaan mereka ini dapat mengancam kontraktor asal Malang.
Menanggapi hal tersebut, Darmadi mengatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah melalui ketentuan dan regulasi yang ada, yakni open bidding atau lelang terbuka secara online.
“Itu sistemnya online, dan siapa saja bisa ikut (tender). Kita tidak bisa membatasi. Kalau dibatasi, yang dikhawatirkan akan berbenturan dengan regulasi dan aturan yang dijadikan acuan,” ucapnya saat dihubungi melalui ponsel, Senin (2/8).
Baca juga: DPC PDIP Kabupaten Malang Minta Pemkab Malang Tertibkan Rekanan Luar Kota
Darmadi menjelaskan, jika memang ada wacana untuk melindungi kontraktor asal Malang, maka harus ada payung hukumnya, melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau misalnya diatur dalam Perbup, itu kan secara teknis, tetap harus sesuai dengan regulasi yang saat ini digunakan,” jelasnya.
Lanjut Darmadi, jika dilakukan pembatasan, dikhawatirkan justru jadi masalah andai berbenturan dengan peraturan yang ada. Untuk itu diperlukan pengkajian.
“Tetap akan kita kaji agar bisa memberdayakan rekan-rekan kita yang juga bergelut di UMKM. Kalau untuk Perda, DPRD juga harus terlibat, tapi kalau Perbup, itu ranahnya kepala daerah,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Mvoice, selain pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara open bidding atau lelang terbuka secara online, pembagian proyek penunjukan langsung (PL) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten juga dikeluhkan para rekanan atau kontraktor.
Hal ini disebabkan, dalam pembagian proyek PL tersebut, ditengarai telah dimonopoli oleh kelompok tertentu sebagai koordinator dalam pembagian proyek PL tersebut.(end)