MALANGVOICE – Kabupaten Malang kembali naik ke level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hal itu berdasarkan Inmendagri 10 tahun 2022.
Selain Kabupaten Malang, dua daerah lain di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kota Malang juga mengalami nasib serupa.
Akan tetapi, meski masuk dalam PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum bisa menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara utuh.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan SE Mendikburistek nomor 2 Tahun 2022, diperlukan adanya pembatasan pada pembelajaran karena kondisi pandemi Covid-19. Namun untuk teknis pelaksanaannya, dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing.
“Di Kabupaten Malang, ada beberapa sekolah yang masih memungkinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 50 persen, terutama yang berada di pelosok, atau dalam kondisi tertentu, seperti situasi wilayah masih memungkinkan, dengan pertimbangan Satgas Covid-19 setempat,” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, Senin (21/2).
Rahmat menjelaskan, beberapa sekolah di Kabupaten Malang ada yang tidak dapat menyelenggarakan PJJ atau pembelajaran daring, karena ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, serta signal dan alat TIK yang membuat PJJ tidak dapat digelar.
“Sekolah yang tidak bisa melakukan PJJ dapat melakukan PTM 50 persen namun maksimal 4 jam saja. Atau beberapa anak didik yang jadwalnya vaksinasi ke-2, masih diperbolehkan ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.(der)