Beban Kerja Tak Sebanding dengan Komisinya, Sempat Terjadi Pengunduran Diri KPPS

Ilustrasi Petugas KPPS

MALANGVOICE – Banyak petugas KPPS tumbang saat mengawal proses coblosan, dampak dari beban kerja yang tinggi. Hal itu rupanya telah diprediksi jauh hari. Bahkan, sempat terjadi pengunduran diri petugas di beberapa TPS Kota Malang.

Mantan anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru, Fariz Prasetyo misalnya. Ia mengaku telah mengundurkan diri dari KPPS, beberapa hari pasca ditunjuk, sekitar Januari silam. Ia juga sempat mengikuti bimbingan teknis, sekali. Setelah itu, ia memutuskan mengundurkan diri.

“Saya sudah mulai merasakan kalau beban kerjanya semakin tinggi,” kata Fariz ditemui MVoice, Senin (22/4).

Ia melanjutkan, pada Pilkada dan Pilgub Jatim 2018 silam, pernah menjadi KPPS dengan komisi Rp 500 ribu. Pemilu 2019 ini, ia kembali direkrut. Namun dengan komisi yang tidak ada kenaikan. Hal itu kemudian yang jadi salah satu faktor mendasari pengunduran dirinya.

“Bukan semata-mata uang. Beban kerjanya yang saya khawatirkan,” sambung dia.

Ia telah melakukan hitung-hitungan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Saat Pilkada 2018, yakni pemilihan wali kota Malang dan gubernur Jatim, proses di TPS mulai pagi sampai menjelang petang. Jika saat ini total ada lima agenda pemilu, tentu diprediksi kuat ada penambahan durasi kerja di TPS.

“Dan benar terjadi, saya lihat di tempat saya pukul 01.00 dini hari, bahkan menjelang subuh baru selesai,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin tak menampik jika beban kerja KPPS lebih berat dibandingkan dengan pemilu sebelum- sebelumnya. Akibatnya, tak sedikit petugas yang alami kelelahan, sakit, hingga meninggal dunia.

“Hampir seluruh Indonesia ada yang meninggal dan sakit,” kata Zaenudin.

“Dulu empat surat suara sekarang lima ya saya rasa beban kerjanya lebih berat,” imbuhnya.

Merespon itu, lanjut dia, hasil proses pemilu 2019 ini akan jadi catatan khusus untuk dilaporkan kepada KPU RI.

“Kami sarankan alangkah bijaknya untuk dievaluasi. Apakah penyelenggara pemilu diasuransikan, tergantung regulasi dan kesiapan pemerintah mengaturnya,” tutupnya.(Der/Aka)