Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Gondanglegi

Penindakan terhadap penimbun rokok ilegal di Kabupaten Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 349.080 batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Ratusan ribu batang rokok itu diamankan dari Desa Ganjaran, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dengan rincian rokok ilegal jenis SKM merek “SB” sebanyak 2.404 bungkus atau sekitar 48.080 batang dan
rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 17 karton atau sekitar 301.000 batang.

Dijelaskan Plh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih, temuan itu berawal dari informasi warga di sekitar bangunan milik AG diduga menimbun rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai Malang pada Subseksi Intelijen kemudian melakukan konfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh dengan melakukan pemetaan terhadap bangunan tersebut pada 14 November lalu.

“Dengan izin ketua RT setempat, petugas langsung memeriksa rumah target operasi beserta isinya, sekaligus mengamankan pemilik rumah berinisial AG,” katanya sesuai rilis yang diterima Mvoice, Senin (19/11).

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas juga mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ikut diamankan ke kantor Bea Cukai Malang.

AG kini masih menjalani pemeriksaan, ia diduga melanggar pasal pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas perbuatan AG, potensi kerugian negara mencapai Rp Rp164.788.450,00. (Der/Ulm)