Bea Cukai Sebut UU 11 Tahun 1995 Kurang Tegas Atur Rokok Ilegal

Cukai
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih. (Toski D).

MALANGVOICE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dinilai kurang tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Dalam UU 11 itu tidak ada pasal yang mengikat tentang sanksi yang tegas,” ungkap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih, saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Ketentuan bdi Bidang Cukai, di salah satu Hotel di wilayah Kota Malang, Senin (14/9).

Wanita yang akrab disapa Yani ini menjelaskan, dengan begitu, pihaknya akhirnya melakukan perubahan yang sebelumnya memakai UU 11 Tahun 1995, kini UU 39 tahun 2007, dimana ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan.

“Di UU 39 tahun 2007 ini sudah ada pasal yang mengatur tentang sanksi dan tatacara pembagian hasil dari cukai,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Yani, Bea Cukai sebagai salah satu lembaga yang menopang pendapatan negara, melakukan perubahan Undang-undang 11 Tahun 1995 menjadi Undang-undang 39 tahun 2007.

“Untuk UU 39 tahun 2007 ini ada pasal yang mengatur tentang sanksi, baik itu sanksi administrasi ataupun sanksi pidana bagi pelanggar cukai,” terangnya.

Selain itu, tambah Yani, dalam UU 39 tahun 2007 tersebut juga diatur tentang tatacara pembagian besaran hasil Cukai.

“Dalam pembagian hasil cukai itu saat ini sebesar 2 persen yang diberikan ke Pemprov, dan Pemprov lah yang mendistribusikan ke Pemda,” pungkasnya.(der)