Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal via Ekspedisi

Barang Bukti Puluhan botol miras. (Bea Cukai Malang/Mvoice).

MALANGVOICE – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman puluhan botol miras ilegal via ekspedisi, pada Selasa (11/1) kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam rilisnya menyampaikan, krberhasilan ini menyusul hal serupa atas pengiriman rokok ilegal via ekspedisi beberapa waktu lalu.

“Kemarin kami (Bea Cukai Malang) berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal, yang juga akan dikirim lewat jalur ekspedisi,” ujarnya, dalam rilisnya, Rabu (12/1).

Gunawan menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat sinergitas tim cyber patrol, tim intelijen, dan tim penindakan.

Mereka mendapatkan informasi jika terdapat pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

“Tim cyber patrol Bea Cukai Malang mendapati informasi adanya pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang dengan nomor resi pengiriman J66699466, itu yang pertama, untuk yang kedua, tim mendapatkan informasi serupa dari Bea Cukai Probolinggo dengan nomor resi 051370000189,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Gunawan, tim segera melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi Express Gudang Inbound yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan, berhasil diamankan pengiriman BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan kadar +30% tanpa dilekati pita cukai sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol BKC MMEA tanpa merek,” terangnya.

Menurut Gunawan, dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.360.000 dan hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen wajib dilekati pita cukai. Jika melebihi 5 persen dan tidak dilekati pita cukai maka barang itu ilegal,” tegasnya.

Untuk itu, Gunawan mengimbau agar pengusaha jasa titipan untuk lebih selektif dan tidak mengangkut Barang Kena Cukai ilegal.

“Jika melanggar tentunya kami akan tindak tegas,” tandasnya.(end)