BBM Turun, Tarif Angkutan Tak Direvisi

MALANGVOICE – Penurunan harga BBM pada 6 Januari 2016 lalu dipastikan tidak membuat tarif angkutan umum di Kota Malang terkoreksi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto. Menurutnya, kebijakan itu berdasarkan Perwali 2015 lalu, dimana untuk menyikapi harga BBM yang mengikuti harga pasar, maka tarif angkutan ditetapkan berdasarkan rentang kenaikan harga BBM jenis premium.

“Jika kenaikan atau penurunan harga premium masih dikisaran Rp 6000 hingga Rp 8000, maka tidak ada perubahan tarif angkutan,” jelas Handi.

Langkah itu diambil demi menjaga stabilitas ekonomi Kota Malang. Ia menyebutkan, apabila setiap terjadi perubahan harga BBM, khususnya premium atau solar diikuti dengan fluktuasi tarif, maka stabilitas ekonomi akan terganggu karena kondisi tersebut berpengaruh pada banyak faktor.

“Kesepakatan perwali ini sudah disetujui berbagai elemen terkait dalam pembuatannya di 2015 lalu,” urai dia.

Saat ini, terdapat sekitar 3000 angkutan umum beroperasi di Malang. Adapun tarif angkutan jenis mikrolet saat ini Rp 4000 untuk umum dan Rp 2000 untuk pelajar.