Komisi A Usul Buku Panduan Penggunaan Dana Desa

MALANGVOICE – Pelaporan dana desa di Kabupaten Malang yang banyak bermasalah harus disikapi serius. Tahun 2016 ini, Komisi A DPRD mengusulkan ke eksekutif agar membuat buku panduan dana desa.

“Jangan sampai terulang di 2016, pelaporan dan penggunaan dana desa amburadul. Di sini letak pentingnya buku panduan itu,” kata Wakil Komisi A, Ziaul Haq kepada MVoice.

Ia membeberkan, dalam sidak yang dilakukan Komisi A, ditemui banyak desa yang penyusunan anggaran penerimaan dan belanja desa (APBDes) yang kacau. Bahkan rencana kerja desa dan pembuatan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) juga kacau.

“Ini kan buat persyaratan pencairan, kalau rencana kerja anggaran begitu saja kacau, lalu bagaimana lain-lain? RPJMDes itu kan dibuat agar sinkron dengan RPJM Kabupaten,” sambung anggota dewan dari Gerindra ini.

Selama ini, eksekutif terlalu banyak memberikan bimbingan teknis yang tidak jelas kepada para Kepala Desa mengenai dana ini. Padahal yang mengurusi keuangan bukan Kades, melainkan bendahara desa dan sekretaris desa. Karena itu, dua perangkat desa itu harus dilibatkan juga.

“Buku panduan ini merupakan turunan dari UU Desa, Perda Desa, juga Permenkeu, Permen dalam negeri, termasuk Permen desa tertinggal. Jadi agar Kades tidak tanya ke Inspektorat, ke DPPKA, ke BPM, ke DPRD, semua ditanya. Kalau ada buku panduan, jelas,” tegas Ziaul Haq.