Baznas Serahkan Dana Bantuan Pelunasan Utang Guru TK Terjerat Pinjol

Mantan Guru TK nama samaran Mawar, didampingi kuasa hukumnya (kiri) dan Ketua Baznas Kota Malang, melakukan serah terima uang bantuan (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Baznas Kota Malang telah memberikan bantuan pada mantan Guru TK, sebut saja Mawar, yang terjerat utang 24 Pinjaman Online (Pinjol). Proses pemberian itu didampingi oleh kuasa hukumnya.

Diketahui sebelumnya, telah dilakukan inventarisir atau pendataan utang Mawar di Kantor Baznas pada Kamis (20/5).

Hasilnya dari 24 Pinjol setelah 1 Pinjol dilunasi oleh Mawar, dinyatakan total utang keseluruhan 23 pinjol sebesar Rp 39 Juta, dan untuk utang pokok sebanyak Rp 26 Juta.

Dari 23 pinjol telah dirinci sebanyak 19 pinjol dinyatakan Ilegal dan empat lainnya legal.

Bantuan yang diserahkan di kantor Baznas Kota Malang tersebut sebesar Rp 26,2 juta untuk pembayaran utang pokok pada 23 Pinjol yang menjerat Mawar.

“Hari ini kita menyalurkan dana ke ibu (Mawar), dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat kota Malang agar tidak terjerat Pinjol semacam ini,” ujar Sulaiman, Ketua Baznas Kota Malang saat diwawancarai awak media, Jumat (21/5).

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan, bantuan yang diberikan kepada Mawar bukan dana zakat milik Baznas Kota Malang, melainkan dana infaq yang dihimpun dari berbagai macam golongan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun donasi masyarakat.

“Ini bukan dana Baznas. Artinya ini dana amanah para donatur dan muzaki yang sudah diamanahkan kepada kami. Mudah-mudahan manfaat seperti itu,” tuturnya.

Dengan kata lain, dana yg diberikan ini dana infaq, bukan dana zakat. “Ini dana infaq yang telah kami himpun dari para PNS Kota Malang yang telah mendonasikan kepada kami dan dari masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Mawar, melalui Kuasa Hukumnya Slamet Yuono, mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan Pemkot Malang maupun para donatur Baznas Kota Malang.

“Terima Kasih Sebelumnya atas dukungan dari Baznas, Pak Wali Kota Malang, OJK, camat, lurah hingga para donatur dari Baznas. Kami akan menerima bantuan ini untuk menyelesaikan 23 pinjaman online yang ada sisanya, baik ilegal maupun legal,” ucapnya.

Lebih lanjut, tentang rencana pembayaran utang pokok kepada empat Pinjol legal, Slamet meminta bantuan pada OJK Malang dan Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFBI) untuk segera diselesaikan

“Pengelolaan dari dana ini dengan cara melakukan inventarisir pinjaman online tersebut. Sedangkan untuk yang legal kami minta tolong OJK dan AFBI. Insyaallah yang legal segera kami ambil tindakan, kami akan bertemu dan segera menyelesaikannya,” terangnya.

Sedangkan untuk 19 pinjol ilegal, pihak kuasa hukum Mawar akan berupaya menghubungi untuk bertemu di Jakarta, melalui 84 kontak maupun berkirim surat pada alamat pinjol ilegal itu.

“Nanti akan kami laporan secara tertulis kepada Baznas Kota Malang kami tembuskan kepada wali kota kepada OJK terkait semuanya, entah itu penyelesaian satu atau dua dulu. Meski satu selesai misalnya, tetap akan kami laporkan. Kami tetap transparan karena ini dana umat. Kami tidak akan menyalahgunakan Rp 26,2 juta,” tandasnya.(end)