Bayu Rekso Sepakati Adanya Retribusi MCC untuk Topang PAD

MALANGVOICE- Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menyarankan adanya skema retribusi di Malang Creative Center (MCC). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan sektor PAD Kota Malang.

Bayu menyebut pembangunan MCC memakan biaya fantastis namun hingga saat ini operasional masih ditopang APBD.

“Memang MCC dibangun dengan anggaran cukup besar, sekitar Rp200 miliar. Itu belum operasionalnya. Nah sedangkan APBD terbatas. Jadi harapan kami MCC bisa mandiri,” kata Bayu.

UIBU Sabet Dua Emas dan Perak Atletik di Pomprov Jatim, Tim Voli Putri ke Final

Apalagi politisi PKS ini mengaku ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemkot Malang terkait pendanaan MCC setelah audit tidak ada pemasukan sama sekali untuk Pemkot Malang.

“Berdasarkan audit BPK, memang itu mempertanyakan pendanaan anggaran APBD di MCC. Kok tidak ada sumbangsihnya. Sehingga ini disepakati ada retribusi. Semangatnya untuk meringankan APBD,” imbuhnya.

Pihaknya merekomendasikan penarikan retribusi MCC nantinya dilakukan dengan prinsip tranparansi, proporsionalitas dan keterjangkauan sehingga tak membebani pelaku ekraf atau masyarakat.

Secara kunjungan, sejaih ini MCC menurutnya sudah cukup bagus. Namun dampak MCC bagi perekonomian masyarakat masih perlu melihat data BPS.

“Kalau datanya dampak ekonomi ada peningkatan year to year (YoY), MCC bisa dikatakan berhasil. Karena tujuannya kan untuk perputaran ekonomi kreatif,” tandasnya.

Sebelumnya para pelaku ekraf dan perwakilan MCF juga menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pengurangan beban pembiayaan APBD untuk pengelolaan Malang Creative Center (MCC). Mereka sudah menemui Komisi B pada 2 Juni 2025 lalu.

Mereka menyepakati perlu dibuka ruang komersialisasi tempat dan fasilitas di MCC sebagai bagian dari strategi keberlanjutan. Namun demikian, komunitas meminta agar komunitas ekraf tetap mendapat akses gratis terhadap ruang-ruang tertentu, untuk menjamin keberlangsungan kegiatan kreatif akar rumput.

MCF mendorong agar pengelolaan MCC dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam hal penarikan retribusi, sewa ruang, dan pemanfaatan fasilitas, yang diharapkan bisa diatur dalam revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Mereka juga meminta agar seluruh proses pemesanan dan pembayaran dilakukan secara online dan terbuka.

Sementara itu Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan sedang menyusun regulasi melalui Ranperda tentang PDRD sebagai payung hukum pengelolaan gedung MCC. Rencananya, pengguna fasilitas di gedung MCC nantinya akan ditarik retribusi.

Rencananya, 60 persen pemanfaatan fasilitas di gedung MCC bakal dikenakan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“MCC ini kami masukkan dalam PDRD, itu nanti ada soal retribusi. Jadi setiap pelaku kegiatan nanti kami kenakan retribusi,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait