MALANGVOICE – Hasil visum sementara jasad bayi yang dibuang di Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang beberapa waktu lalu diketahui bahwa bayi tersebut sempat bernapas setelah dilahirkan pada Rabu (10/1) malam.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha, saat gelar kasus, Selasa (16/1).
“Hasil visum bayi itu lahir sudah cukup umur artinya 9 bulan. Sudah pernah bernapas dan paru-parunya mengembang karena air. Jadi bayi lahir dalam posisi hidup,” katanya.
Selain itu, dari visum luar dinyatakan ada bekas memar di kepala bagian belakang bayi. Hal itu didapat dari pengakuan pelaku, UY, karena bayinya terjatuh di lantai kamar kos.
“Dia melahirkan sendiri di dalam kos. Tapi kami belum bisa memutuskan apakah yang sebenarnya menyebabkan bayi itu meninggal dunia,” lanjutnya.
Masih kata Ambuka, si pelaku ini tega membuang bayinya karena malu. Polisi juga masih mencari keberadaan ayah dari bayi tersebut yang berinisial EO. “Mereka berhubungan di luar nikah di Surabaya karena statusnya masih lajang. Terus UY malu karena pasangannya tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya lagi.
Saat ini, UY sudah mendekam di tahanan Polres Malang Kota. Mahasiswi salah satu PTN ini dikenai pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Der/Aka)