Bawaslu Warning ASN, KPU Beber Titik Kampanye Terlarang

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin saat rakor di Balai Kota Malang, Rabu (26/9). (Istimewa)
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin saat rakor di Balai Kota Malang, Rabu (26/9). (Istimewa)

MALANGVOICE – Memasuki masa kampanye, KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang genjot sosialisasi. Terutama soal pelanggaran kampanye yang wajib dihindari.

Komisioner Bawaslu Kota Malang Rusmifahrizal Rustam mengatakan, ASN dilarang ikut aktif terlibat perpolitikan terutama selama proses Pileg-Pilpres 2019 ini. Hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bawaslu berharap netralitas ASN, TNI dan Polri Kota Malang tetap terjaga.

“Perlu bapak ibu ketahui harapan kita netralitas ASN, TNI dan Polri tetap terjaga. Terutama di masa-masa kampaye yang telah dimulai, 23 September. Jangankan menjadi petugas, menjadi peserta saja ada ancaman pidananya” ujarnya dalam rakor pemantauan kondisi politik daerah di Balai Kota Malang, Rabu (26/9).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menyampaikan tentang ketentuan alat peraga dalam masa kampanye Pileg -Pilpres 2019. Berdasarkan Perwali No. 27 Tahun 2015, pasal 28 menyebutkan bahwa Tempat pemasangan reklame dengan atribut/identitas organisasi keagamaan, partai politik, bakal calon peserta pemilu dan calon peserta pemilu tidak diperbolehkan dipasang di Kawasan berikut ini. Seperti Jalan Ijen, Kawasan Bundaran Jalan Tugu, Kawasan Jalan Kertanegara, Kawasan Jalan Veteran, Kawasan Alun-alun Merdeka, Kawasan Tempat ibadah, Kawasan Taman/hutan kota di Jalan Malabar, Kawasan Taman Merjosari.

“Serta kawasan prasarana dan sarana pendidikan dan Kawasan kantor-kantor pemerintahan,” urai Zaenudin.

KPU sesuai peraturan yang berlaku telah memfasilitasi alat peraga kampanye. Rinciannya, baliho yang difasilitasi KPU ada 180, dan 578 spanduk.

” Partai politik juga punya hak memasang sendiri dengan approvel KPU” tutup Zaenudin.(Hmz/Aka)