Bawaslu Undang Sekda Pemkab Malang Soal Pencalonan Bakal Calon Bupati

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. (Istimewa).
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Didik Budi Mulyono, Kamis (23/1) malam.

Pemanggilan Sekda Pemkab Malang, Didik Budi Mulyono tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari Bawaslu RI yang dikeluarkan pada 20 Januari 2020 lalu. Yakni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pilkada 2020.

Didik dianggap tidak netral lantaran telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Malang lewat DPC PDI Perjuangan.

Selama proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Usai diminta keterangan, Didik lantas buru-buru untuk pergi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi meminta maaf, atas adanya kejadian tersebut. Sebenarnya, pihak Bawaslu mengundang Sekda Kabupaten Malang, terkait pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Bupati Malang ke DPC PDI Perjuangan pada bulan September 2019 lalu.

“Kami mohon maaf pada rekan-rekan atas kejadian tersebut. Ini pemeriksaan bukan pemanggilan, tetapi kami mengundang Sekda untuk dimintai keterangan terkait mendaftar (calon bupati, red) ke PDI Perjuangan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya ketika diminta keterangan, lanjut Wahyudi, Didik menyampaikan memang mendaftar sebagai Bakal Cabup Malang ke DPC PDI Perjuangan. Namun pengambilan formulir adalah sopirnya. Sedangkan saat mengembalikan memang Didik, tetapi hanya menyerahkan KTP serta mengisi formulir.

“Meskipun demikian, berdasarkan SE Bawaslu, menjadi domain kami untuk menjaga netralitas ASN. Siapapun itu, karena netralitas ASN sangat penting dalam proses Pilkada,” tegas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, selain dasar SE Bawaslu RI, pihak Bawaslu Kabupaten Malang juga telah berdasarkan PP nomor 32 tahun 2014, juga Undang-undang tentang ASN, dasr itulah yang dijadikan untuk mengundang Sekda Pemkab Malang.

Berdasarkan SE Bawaslu RI dan hukum lain tersebut, Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi pada Didik. Namun demikian, tidak bisa menentukan sanksi pelanggaran, karena sifatnya hanya rekomendasi. Tidak bisa diproses sampai ke Gakkumdu.

“Keterlibatan ASN apapun dalam proses Pilkada, menjadi kewenangan kami untuk mengklarifikasi. Hasil keterangan akan kami kaji untuk kemudian kami rekomendasikan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jatim,” terangnya.

Apakah Didik melanggar netralitas? Wahyudi mengatakan, bahwa ada UU lain yang mengatur PNS. Dan Bawaslu memakai aturan tersebut untuk mencegah potensi adanya ASN saling dukung mendukung dalam Pilkada nanti.
“Kami hanya mencegah. Dan ini menjadi proses jangan sampai ada keterlibatan ASN, yang mendukung atau merugikan siapapun, dalam Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Didik Budi Muljono tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu.

“Saya diundang untuk diminta keterangan. Intinya saya tidak melanggar, karena tidak menyampaikan visi misi. Hanya sekadar mengambil dan mengembalikan formulir,” ucapnya, singkat. (Der/Ulm)