Bawaslu Temukan Kebocoran Atap dan Tidak Ada Standar Prosedur Kebakaran di Gudang Logistik KPU Kota Malang

MALANGVOICE – Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024 yang diterima KPU. Pengawasan dilakukan sejak 24 Oktober 2023 di gudang KPU Kota Malang Jalan Tenaga.

Fungsi pengawasan ini sesuai dengan Perbawaslu No 12 tahun 2023 Bawaslu Kab/Kota bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Budi Santoso mengatakan, selama pemantauan memastikan segalanya sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Yayasan AHM Berikan Beasiswa untuk Future Leader Senilai Rp1,4 Miliar

Pengurus PPLP-PT PGRI Unikama Malang Dilaporkan Polisi

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya (Logistik) telah tepat jumlah; tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi; tepat kualitas; tepat waktu; dan tepat tujuan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, utamanya PKPU 14 Tahun 2023 dan perubahannya PKPU 16/2023 Tentang Perlengkapan Pemugutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilhan Umum.

“Semua pengiriman logistik ke KPU Kota Malang sudah 100 persen, hanya sampul yang belum terkirim sampai pemantauan kami pada 23 Oktober,” jelasnya.

Selain itu, selama pengawasan di gudang KPU Kota Malang ada beberapa catatan yang diberikan Bawaslu. Catatan penting itu berupa pengawasan logistik terhadap bahaya bencana seperti kebakaran.

Pasalnya di gudang logistik KPU ditemukan kebocoran dan tidak ada prosedur penanganan kebakaran.

“Kami imbau KPU Kota Malang selalu siaga dan antisiapsi kerusakam logistik karena apparan air dan kebakaran,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait