Bawaslu Kabupaten Malang Belum Sepakati Anggaran Pilkada

MALANGVOICE – KPU Kabupaten Malang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang belum menandatanganinya.

Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hanya menyanggupi dengan menawarkan kepada Bawaslu Kabupaten Malang sebesar Rp 23 miliar dari anggaran yang diajukan sebesar Rp 28,6 miliar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, pihakanya belum menyepakati Anggaran Pilkada Kabupaten Malang 2020 yang ditawarkan Pemkab Malang, dan tetap pada pendirian semula dengan nilai usulan sebesar Rp 28,6 miliar.

“Anggaran yang kami ajukan belum disepakati. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Mengingat tahapan Pilkada Kabupaten Malang sudah dimulai tanggal 26 bulan ini. Hanya bisa menyisakan beberapa hari. Apalagi untuk pengesahan NPHD juga butuh waktu,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Selasa (15/10).

Sebab lanjut Wahyudi, pihakanya tidak ingin mempertaruhkan kinerja dengan mengurangi kualitas pengawasan, lantaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti jumalah TPS lebih dari 4 ribu.

“Dalam pelaksanaan Pilkada nanti, akan ada lebih dari 4 ribu TPS. Jadi kami juga harus memikirkan untuk biaya pengawasan, karena kami tidak ingin mempertaruhkan kinerja, dengan mengurangi kualitas pengawasan,” jelasnya.

Pengajuan anggaran sebesar Rp.28,6 miliar tersebut, tambah Wahyudi, nantinya akan dialokasikan untuk semua kebutuhan Bawaslu Kabupaten Malang, seperti Bimbingan teknis (Bimtek) pengawas dan saksi. Termasuk honor para petugas pengawas yang ada di lapangan.

“Kami sudah konsultasi ke Bawaslu RI. Memang ketemu anggaran yang kami usulkan sebesar Rp 28,6 miliar. Apabila ini tak kunjung disepakati, maka saya tidak tahu harus berbuat apa. Bawaslu, hanya mengajukan anggaran untuk Pilkada Kabupaten Malang yang sudah dilakukan efesiensi serta penyesuaian,” pungkasnya. (Hmz/ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait