Bawaslu Kabupaten Malang Akan Proses Kasus Dugaan Money Politik

ilustrasi pencoblosan.

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang dikabarkan akan memproses kasus dugaan terjadinya money politik yang dilakukan oleh tim sukses (timses) dari caleg bahkan ada yang yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika memang terbukti melakukan money politik

“Untuk kasus yang di Kanigoro, Kepanjen sudah kami tangani dan sudah selesai. Dia dari Partai Nasdem. Kami telah memberikan sanksi administratif,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut George, untuk yang di wilayah Turen, sedang diproses. Apalagi, caleg dari partai Demokrat yang berinisial TN melalui timsesnya YN ini telah melakukan dugaan money politik pada masa tenang menjelang pemungutan suara di Pemilu 2019, dengan membagi-bagikan uang kepada warga Pagedangan, Turen.

“YN ini diketahui telah bagi-bagi uang dalam amplop berisi Rp 40 ribu yang disertai dengan kode 14/1, dia pun langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Sebab, lanjut George, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, dimana selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, atau tim sukses/kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu, jika mereka melanggar, maka akan diberi sanksi yang ancamannya penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.

“Jika ada tim kampanye maupun Capres-Cawapres dan Caleg disaat hari pencoblosan melakukan money politik, maka mereka akan menerima sanksi pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun, dan denda Rp 48 juta,” pungkasnya. (Der/Ulm)