MALANGVOICE– Berbagai jenis laporan dan temuan pelanggaran diterima Bawaslu Kota Batu selama masa kampanye Pilkada 2024. Jenis-jenis pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyatakan, dari berbagai jenis dugaan pelanggaran itu, terdapat dua laporan yang di register. Yakni pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Sementara untuk dugaan pelanggaran pidana, tidak diregister karena alasan hukum. Sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu,” tutur Yogi.
Hasil Survei Internal Paslon NH Unggul dengan Tingkat Dukungan 42,50 Persen
Dia menambahkan, pada prinsipnya Bawaslu berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahap Pilkada. Baik yang bersumber dari laporan maupun temuan. Trend pelanggaran pada Pilkada saat ini, banyak masyarakat yang menyampaikan melalui mekanisme Informasi awal, ada yang menyampaikan melalui pesan Whatsapp, ada juga yang melalui media sosial.
“Kami tetap berupaya menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” kata Yogi.
Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat satu laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) yang tidak diregister. Laporan itu tidak diregister karena alasan tidak terpenuhi syarat formil dimana terlapornya tidak ditemukan.
Sementara untuk temuan berdasarkan Informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya terdapat satu temuan terbukti. Namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN. Akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kemudian, temuan lain yakni terkait dugaan pelanggaran administrasi. Diantarnya pelanggaran terkait mekanisme, tata cara dan prosedur. Khususnya tentang kampanye metode pemasangan APK, baik yang fasilitasi KPU maupun Non Fasilitasi KPU.
“Dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan. Namun dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 21 APK. Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kota Batu,’’ ujarnya.
Berikutnya, perihal dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pidana, berdasarkan informasi awal dari masyarakat, Bawaslu Kota Batu telah melakukan penelusuran dan tindak lanjut dari lima informasi yang disampaikan.
Diantaranya satu dugaan pelanggaran kampanye menggunakan mobil dinas, satu dugaan pelanggaran intimidasi oleh ASN, satu dugaan pelanggaran terkait pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye, satu dugaan pelanggaran terkait dugaan politik uang serta satu dugaan pelanggaran penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye.
“Masing-masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak diregister dengan pertimbangan informasi awal tersebut tidak cukup bukti,” imbuh Yogi.
Lebih lanjut, dia juga memaparkan, saat ini Bawaslu Kota Batu masih mengkaji beberapa informasi awal yang notabenya masih dalam proses penanganan. Dimana, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang sumber informasinya dari pesan Whatsapp, yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kota Batu. Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara, sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga berharap, menjelang masa tenang, semua pihak dapat menjaga kondusifitas. Pihaknya menegaskan, Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan, serta tidak membedakan pola penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat maupun peserta Pilkada.
“Kami juga berharap, semua elemen masyarakat dan pemantau Pilkada bekerja sama mengawasi puncak dari pelaksana tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” pungkasnya.(der)