MALANGVOICE– Bawaslu Kota Batu menghentikan kasus dugaan politik uang pada Pilkada Batu 2024. Perkara ini terendus setelah adanya laporan masyarakat terkait politik uang yang diberikan oleh salah satu timses paslon di Desa Beji, Kecamatan Junrejo saat masa tenang pada 25 November lalu.
Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejari dan Polres menangkap terduga pelaku berinsial DL bersama sejumlah barang bukti. Yakni pecahan uang ratusan ribu serta stiker bergambar salah satu paslon.
Dihentikannya proses penanganan kasus politik uang lantaran tak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Selain itu, terlapor mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketika terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan, Bawaslu Kota Batu tidak bisa berbuat apa- apa lagi akibat keterbatasan kewenangan.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Tingkat Kota, Paslon Wahyu-Ali Raih Suara Terbanyak
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan pihaknya telah merespon temuan dugaan politik uang di Desa Beji, Kecamatan Junrejo dengan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan lebih mendalam terhadap terlapor dibutuhkan untuk memastikan apa yang menjadi temuan itu benar- benar sebuah pelanggaran politik uang,” ujar Mardiono.
Mangkirnya terlapor, membuat Bawaslu kesulitan untuk memenuhi unsur yang ada pada pasal 187A Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan. Karena pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini. Dan atas mangkirnya terlapor tersebut, Bawaslu Kota Batu mengaku tidak bisa berbuat apa- apa.
“Terlapor tidak memenuhi panggilan yang kita (Bawaslu Kota Batu) berikan kepada terlapor sebanyak dua kali pada tanggal 26 dan 27 November 2024,” tambah Mardiono.
Mardiono menyatakan bahwa sesuai ketentuan UU yang ada, pihaknya mengeluhkan adanya keterbatasan dalam melakukan penyelidikan. Dalam hal ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap terlapor atau pemanggilan paksa guna kepentingan pemeriksaan atas temuan politik uang.
“Penjemputan paksa hanya bisa dilakukan Kepolisian dalam penanganan kasus, termasuk dugaan politik uang. Adapun Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut,” jelas Mardiono.
Lebih lanjut, Mardiono menyampaikan, bahwa bukti yang telah diamankan dari terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, pertimbangan lain, pihaknya punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran itu. Berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak lagi melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.
”Kami juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil,” pungkasnya.(der)