Bawaslu Awasi Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

Bendera partai politik yang berada di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (Ayun)

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menemukan adanya tidak transparansi dari partai politik. Hal itu karena adanya sekitar 8 hingga 10 partai yang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) nol rupiah. Padahal, kegiatan ada dan sedangkan laporan terkait dananya tidak ada.

Diketahui, daftar parpol yang sudah melakukan LPSDK sejak 2 Januari ada sekitar 14 parpol dari 16 yang terdaftar. Dari 14 parpol tersebut, ada sekitar 8 hingga 10 parpol yang laporannya nol rupiah. Kemudian, ada dua parpol yang tidak melaporkan LPSDK-nya yaitu Partai Hanura dan partai Garuda.

Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Supriyanto menjelaskan jika laporan dana kampanye sebenarnya tidak harus berupa uang. Akan tetapi bisa berupa jasa. Oleh karena itu, adanya hal tersebut pihaknya segera melakukan investigasi.

Tak hanya itu, dirinya juga akan memanggil setiap partai yang laporannya nol rupiah. Akan tetapi, dia mengungkapkan jika nanti ketahuan diketahui ada yang tidak beres. Bukan tidak mungkin akan ada sanksi berupa sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau awal ini kami masih toleransi dengan memberi kesempatan untuk memperbaikinya. Tapi, kalau masih belum ada tindakan kami akan berikan sanksi partai politik tersebut. Bisa saja nanti salah satu sanksinya pembatalan dalam pencalonan,” jelasnya.

Dia menambahkan, terkait adanya dua parpol yang tidak melaporkan dana kampenya tersebut pihaknya sudah memberikan surat teguran. Dari kedua parpol itu, hanya partai Hanura yang beralasan bahwa tidak memiliki calon di tingkat kota. ”Nah, kalau yang Partai Garuda sudah kita surati tapi tetap tidak ada tembusan. Kalau mau lebih jelasnya tanya ke KPU saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Hukum KPU Kota Batu, Badrud Taman menjelaskan jika terkait adanya tersebut memang dari semua partai sudah melaporkan LPDSK-nya. Akan tetapi ada dua parpol yang belum yaitu Partai Hanura dan Garuda.

”Memang benar, partai Garuda tidak bisa membuat LPSDK hingga waktu yang ditentukan. Laporan yang kami terima kalau di Partai Garuda karena terjadi pergantian ketua. Makanya tidak bisa melakukan LPDSK itu,” paparnya.

Walaupun begitu, Badrud menyampaikan jika pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan DPD Partai Garuda Jawa Timur. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat balasan. Hanya saja kemarin mendapatkan balasan berupa telepon. ”Kami sudah memberi batas 7×24 jam. Tapi tetap tidak ada respon. Ya hanya dari telepon itu saja jika memang pengurus tingkat kota sudah vakum,” pungkasnya.(Der/Aka)