Bawa Sabu-Sabu, Ridwan Diciduk Polisi

KBO Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – M Ridwan (43) warga Muharto, Kota Malang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang Kota, Sabtu (10/3). Ia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Ridwan ditangkap di rumahnya saat hendak pergi. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,57 gram dari saku korban.

“Kami tangkap pelaku berdasar penyelidikan dari pelaku lain yang sudah ditangkap,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Jumat (16/3).

Kepada polisi, Ridwan enggan mengaku sebagai pengedar. Namun polisi tidak akan percaya begitu saja dan masih akan menyelidiki kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Di lain pihak, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni, mengaku pemberantasan narkoba akan terus dilakukan. Narkoba merupakan musuh besar yang harus dilawan karena bisa merusak generasi muda.

“Kami akan terus memberantas narkoba. Tapi hal itu juga harus didukung masyarakat untuk secara sadar menjauhi barang haram tersebut,” tegasnya.(Der/Aka)