Batas Pajak Usaha Kulier Disetujui Rp15 Juta, Bapenda Optimistis PAD Terpenuhi

MALANGVOICE – DPRD dan Pemkot Malang resmi menyepakati batas minimal omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak sebesar Rp15 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) yang disahkan pada Kamis (12/6).

Kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat, pembebasan pajak terhadap 1.085 pelaku usaha berpotensi mengurangi PAD hingga Rp7 miliar.

Bentuk Syukur di Hari Raya Iduladha, Gerindra Kota Malang Bagikan 3.000 Paket Daging Kurban

“Itu masih perkiraan awal. Angkanya akan kami verifikasi ulang untuk memastikan data yang akurat,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.

Handi menyebutkan, pihaknya akan memantau perkembangan penerimaan pajak hingga akhir triwulan II. Jika potensi kehilangan PAD tidak bisa tertutupi dari sektor lain, maka target PAD bisa saja disesuaikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Kalau memang tak bisa ditutup, kami harus realistis. Target perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi yang dinamis. Dibanding bulan sebelumnya saja, tren penerimaan sudah menunjukkan perbedaan. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus fleksibel.

“Sekarang kami tidak bisa pakai patokan tahun lalu atau dua tahun lalu. Harus dilihat dari waktu ke waktu. Tapi kami tetap optimistis bisa menyamai capaian tahun lalu,” jelasnya.

Pada 2024, Kota Malang berhasil mencatat surplus PAD. Harapannya, tren positif itu bisa kembali terjadi. Jika realisasi pendapatan kembali melampaui target, potensi kehilangan akibat pembebasan pajak bisa tertutupi tanpa harus mengubah proyeksi anggaran.

“Mudah-mudahan tren positifnya berlanjut,” tutup Handi.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait