MALANGVOICE- Pemkot Malang resmi mengubah ambang batas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Pada rapat paripurna DPRD pada Selasa (4/6), batas omzet yang dikenai pajak naik dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan. Hal itu juga sesuai dengan rekomendasi Pansus Ranperda PDRD.
Dengan ambang batas menjadi Rp15 juta, pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) tak lagi masuk radar pajak.
WOM Finance Luncurkan “HajiKu”, Bantu Masyarakat Wujudkan Impian Haji
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyebut keputusan ini bukan asal ketok. Pemkot sudah mengkaji matang dan membandingkan dengan kota-kota besar lain seperti Surabaya yang juga memakai batas serupa.
“Angka Rp15 juta itu realistis. PKL hampir pasti tak terdampak karena omzet mereka jauh di bawah itu. Tapi kami tetap siapkan regulasi khusus kalau nanti dibutuhkan untuk perlindungan lebih lanjut,” kata Ali.
Nantinya untuk mendukung kebijakan itu akan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) termasuk mengatur teknis di lapangan. Tentunya hal ini juga selaras dengan janji Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang akan terus mendukung perekonomian UMKM.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga menanggapi kekhawatiran soal tak dicantumkannya klausul eksplisit soal PKL dalam Pasal 8 ayat 2 Perda. Menurutnya, pendekatan aturan ini berbasis omzet, bukan jenis usaha.
“Memang gak disebut ‘PKL’ secara langsung. Tapi batas Rp 15 juta itu sudah jadi pelindung alami. Bahkan sempat ada usulan batas omzet dinaikkan jadi Rp 25 juta dari beberapa fraksi,” ujar Amithya.
Ia menekankan revisi ini bukan semata soal menarik pajak, tapi menciptakan ruang aman bagi usaha kecil untuk tumbuh tanpa takut dipajaki sebelum waktunya.
“Kita gak bicara soal potensi loss dulu. Ini soal keberpihakan. Biar mereka tumbuh dulu, nanti pajaknya ikut naik sendiri,” tegasnya.
Rapat sempat diskors selama 15 menit karena tarik ulur antarfraksi, tapi akhirnya semua fraksi sepakat. Revisi disahkan dengan komitmen pengawasan ketat di tahap pelaksanaan, termasuk penyusunan Perwal sebagai aturan teknis.(der)