Batal Manggung di Hawai Waterpark, DJ Katty Butterfly Jadi Saksi di Persidangan

FDJ asal Thailand, Katty Butterfly saat jadi saksi di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Disc Jockey asal Thailand, Katty Butterfly, hadir dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (3/8). Katty hadir sebagai saksi dalam persidangan bersama seorang saksi lainnya, Tajwin Jono bin Acay.

Sidang ke-empat yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Safrudin itu berlangsung cukup lama. Majelis Hakim bahkan menegur terdakwa M Nu Iman Winata, lantaran pertanyaan yang dialamatkan ke saksi tidak beraturan dan melebar dari pokok permasalahan.

Nur Iman dijerat Pasal 378 sub 372 KUHP penipuan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kasus tersebut bermula saat DJ Katty batal manggung dalam perayaan pergantian malam Tahun Baru 2017 lalu di Hawai Waterpark. Pihak Hawai Waterpark melaporkan DJ Katty beserta Level Nine Asia selaku manajemen Katty ke Polres Malang.

FDJ asal Thailand, Katty Butterfly saat jadi saksi di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.(Miski)

Katty sempat meminta maaf ke fansnya melalui Instagram lantaran batal tampil di Malang.

“Saya tidak ada maksud mengecewakan fans dan pihak yang mengundang saya tampil. Manajemen Level Nine Asia tidak bisa melunasi pembayaran diawal sebagaimana kesepakatan sebelumnya,” aku DJ Katty di hadapan Majelis Hakim.

Namun, pengakuan DJ Katty beberapa kali dibantah terdakwa. Menurut terdakwa, DJ yang kerap tampil seksi ini menyalahi kontrak.

“Kami sudah hubungi DJ Katty. Setelah tampil baru kami bayar lunas,” ungkap Umar.

Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih ini pun diakhiri dan ditunda Senin (7/8) depan. “Sidang ditunda hari (Senin, red). Untuk mendengarkan saksi ahli,” kata Ketua Majelis Hakim, Safrudin.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepanjen juga beberapa kali mengklarifikasi bukti-bukti ke DJ Katty.

“Apakah saudara (Katty) mengetahui besaran kontrak yang diberikan Hawai Waterpark,” tanya JPU. Dan DJ Katty pun menjawab santai. “Saya tahu nominalnya sekitar Rp 70 juta, belum dipotong. Saya dapat 70 persen, manajemen 30 persen, itu perjanjiannya. Tapi, sampai hari H, saya minta kejelasan soal pelunasan, pihak manajemen menjanjikan setelah manggung,” jawabnya.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti