Basarah: Tabloid Indonesia Barokah Salahi Kaidah UU Pers

Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah saat memberi sambutan dalam acara senam sehat dukung Jokowi. (Lisdya)

MALANGVOICE – Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah mengatakan jika beredarnya Tabloid Indonesia Barokah dianggap telah menyalahi kaidah undang-undang pers atau undang-undang lainnya.

Sebab, isi dari Tabloid Indonesia Barokah dianggap menyerang salah satu pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilpres 2019.

“Silakan saja mereka yang merasa dirugikan akibat tabloid itu menempuh jalur hukum untuk diproses. apakah berita-berita yang dimuat itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Basarah usai mengikuti senam sehat deklarasi dukungan Jokowi-Ma’ruf Amin di Taman Krida Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (27/1).

Basarah pun mengaku sangat menghormati proses dan prosedur hukum di Indonesia. Khususnya terkait isu pemberitaan yang merugikan orang lain.

“Saya kira negara kita telah memiliki regulasi undang-undang. Saya menghormati karena Indonesia negara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, di Malang sendiri, sejumlah 1.081 amplop yang diduga berisi Tabloid Barokah ada di Kantor Pos Malang akan dikirim ke Masjid dan Pondok Pesantren di Malang Raya sesuai dengan alamat pengiriman. Hanya saja, ribuan amplop tersebut bisa dicegah pendistribusiannya.(Der/Aka)