MALANGVOICE – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apartur desa bisa mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
Hingga saat ini, dikatakan Agus, total desa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 18.870 desa atau 25 persen dari total jumlah desa di Indonesia.
Sementara jumlah aparatur desa yang sudah terdaftar sebanyak 185.826 orang atau 25 persen dari total jumlah perangkat desa di Indonesia. Jumlah tersebut tersebar di 33 provinsi.
“Perlu dicatat saat ini. Dari desa yang ada, sudah 25 persen dari total desa di Indonesia yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ada yang mendapatkan program pensiun ada yang juga yang hanya dua program,” imbuhnya.
“Targetnya tahun depan semua desa harus sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mempersilakan pemerintah desa untuk membuat mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Nantinya, iuran program akan dibayarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) atau APBDes.
Para aparatur desa yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).(Der/Aka)