MALANGVOICE – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten Malang mencatat, baru ada 14 pengembang perumahan dari sekitar 500 lebih di Kabupaten Malang yang menyerahkan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKPCK Pemkab Malang, Ahmad Wahyudi, para pengembang perumahan tersebut baru menyerahkan PSU tersebut dikarenakan adanya Peraturan Bupati Malang (Perbub) nomor 54 tahun 2020 yang diterbitkan di bulan November 2020 silam.
“Perbub itu baru bulan November, dalam satu bulan ada 14 dari target 16 pengembangan, untuk tahun 2021 ini targetnya 100 pengembangan,” jelasnya.
Dengan terbitnya Peebub Nomor 54 tahun 2020 itu, lanjut Wahyudi, diharapkan kedepannya para pengembang perumahan lebih proaktif untuk segera menyerahkan PSU. Sebab, dengan penyerahan fasilitas umum (fasum) yang berada di kawasan perumahan tersebut, Pemkab Malang bisa turun tangan ketika terdapat kerusakan PSU dalam suatu perumahan yang dibangun pengembang.
“Perbup itu akan kami sosialisasikan terus, payung hukum kita sudah memadai. Pintu serah terima sudah dibuka, untuk itu, saya meminta para pengembang untuk sesegera mungkiin mengurus,” tegasnya.
Akan tetapi, tambah Wahyudi, para pengembang perumahan tersebut rata-rata memang belum menyerahkan PSU dengan alasan belum merampungkan seluruh pembangunan perumahan, atau ada pengembangan perumahan yang mana, jelas akan dilakukan perubahan site plan.
“Mereka banyak yang masih dalam proses pembangunan dan pengembangan, karena legalitas menyerahkan PSU itu paling lambat setelah pengerjaan selesai dan unit-unit rumah telah laku 100 persen, itu memang sudah ditulis di peraturannya, dan dibolehkan, mau bertahap juga boleh,” tandasnya.(der)