Barang Bukti Siap, Rabu Ini KPU Kota Batu Sidang

Foto Mardiono (istimewa)
Foto Mardiono (istimewa)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menerima salinan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 1 dari Makamah Konstitusi (MK).

KPU Kota Batu kini mempersiapkan susunan jawaban dan barang bukti untuk sidang yang dijadwalkan pada Rabu (19/3) pukul 13.00 WIB.

Divisi Hukum KPU Kota Batu, Mardiono, mengatakan KPU Kota Batu siap ketika nanti menjalani sidang.

“Terkait gugatan itu kepada KPU Kota Batu, harus menjawab. KPU siap,” kata dia.

Hal-hal yang diperlukan seperti barang bukti ialah dokumen-dokumen selama Pilkada Kota Batu 2017, surat-surat keputusan dari KPU Kota Batu.

Seperti yang diketahui, Paslon Cawali dan Cawawali Kota Batu, Rudi dan Sujono, nomor satu mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu terkait kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor dua terkait Pilkada Kota Batu.