MALANGVOICE – Bapenda Pemkot Malang mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk tetap melaporkan pajak secara rutin. Pelaporan itu dilakukan setiap tanggal 1 sampai 10 setiap bulan.
Kepala Bapenda Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto, menyampaikan, dengan kondisi saat ini yang masih berperang melawan virus corona (Covid-19), pelaporan pajak diutamakan melalui hotline yang ditentukan.
“Ini juga berlaku bagi laporan PPAT untuk mekanisme pelaporan non surat,” kata Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Selama status tanggap darurat bencana non alam penanganan virus corona ini, Bapenda Pemkot Malang memberlakukan upaya mitigasi terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 sehingga menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak, serta menerapkan jam pelayanan efektif lima hari.
Pelayanan mulai Senin sampai Kamis dibuka pukul 08.00 – 12.00 WIB. Sedangkan khusus Jumat dibuka mulai 07.30 – 10.00 WIB.
Selain itu, untuk mempermudah pembayaran, Sam Ade menyarankan pembayaran melalui transfer rekening per jenis pajak yang sudah ditetapkan.
“Untuk pembayaran pajak daerah bisa via transfer rekening per jenis pajak yang telah ditentukan melalui sistem host to host atau ke cabang Bank Jatim terdekat,” tandasnya.
Berikut hotline pelayanan pajak yang sudah ditentukan,
Telepon : (0341) 2993188
WhatsApp: 0812 5545 5955
Fax : (0341) 2993010
Email: bppd@malangkota.go.id
Instagram : @bapendamalangkota
(Der/Aka)