Bapenda Kota Malang bersama Tertibkan Reklame Nunggak Pembayaran

Petugas SatpolPP Kota Malang melakukan penertiban salah satu reklame di Jalan Letjen Sutoyo, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama dengan jajaran Satpol PP melakukan penertiban pada beberapa reklame yang menunggak pembayaran pajak pada Kamis (19/8).

Penertiban yang melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Bapenda, SatpolcPP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memulai penertiban di beberapa kawasan mulai dari Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sukarno Hatta hingga Kacuk.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan sebelum penindakan tersebut dilakukan, pemilik reklame sudah melalui komunikasi dan pemanggilan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap menayangkan reklame.

“Dengan adanya tunggakan yang dilakukan semacam itu secara PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengalami kerugian. Hal itu yang membuat kita memutuskan untuk bersurat ke SatpolPP guna melakukan penertiban reklame,” ujarnya Kamis (19/8).

Penertiban Reklame dilakukan di Jalan Sukarno Hatta, (Bagus/Mvoice).

Dalam kegiatan penertiban reklame tersebut dilakukan di 15 titik yang rata-rata tidak membayar pajak antara 3 sampai 6 bulan.

Handi menambahkan bila dari sekian banyak reklame yang menunggak itu kebanyakan bukan dari pemasang iklan namun tertahan di pemilik tempat reklame.

“Tentunya penyewa (pemasang iklan) telah melunasi ke pemilik reklame. Tapi pihak reklame itu tidak membayarkan ke kita. Sehingga alasan PPKM dan Pandemi itu bukan alasan karena penyewa sudah membayar penuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang itu menyampaikan untuk penertiban reklame sendiri akan terus dilakukan secara berkala bila ada pemilik reklame yang menunggak pajak.

“Penertiban tidak dilakukan hanya untuk reklame tapi tunggakan seperti PBB corporate, Hotel dan Restro juga akan disasar SatpolPP,” imbuhnya.

Dari estimasi yang diperhitungkan Bapenda Kota Malang, atas tunggakan yang ada di reklame, Hotel, Resto dan sektor pajak lain mencapai sekitar Rp 5 miliar.

“Sedangkan untuk total potensi tunggakan dari reklame itu sekitar Rp 467 Juta,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum SatpolPP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan penertiban reklame yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 4 tahun 2006 dan peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang nomor 27 tahun 2019.

“Dalam peraturan itu disebutkan apabila ada badan usaha perorangan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan izinnya maka SatpolPP punya kewenangan untuk membongkarnya,” ucap dia.

Usai proses penertiban reklame itu petugas SatpolPP akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani tipiring.

“Reklame yang tidak ada IMB, kedua dia tidak membayar pajak dan ketiga tidak memiliki izin itu kita tertibkan kita ambil medianya dulu, nanti supaya yang pemilik reklame itu mengurus izinnya dulu sekaligus nanti kalau kita lakukan tindakan,” kata dia.

“Selanjutnya yaitu BAP dengan tipiring tetep tidak mau ngurus izin. Maka akan kita tindaklanjuti dengan pembongkaran,” tandasnya.(der)