MALANGVOICE- Kabar gembira bagi pemilik lahan pertanian di Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama pemilih lahan yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Pengendalian Pajak, Syarif Hidayat menjelaskan, keringanan ini tertuang dalam dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8/2024. Dalam aturan itu, terdapat skema pengurangan pokok pajak bagi objek pajak yang benar benar dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan.
Ia merinci, untuk lahan yang kurang dari satu hektare bisa mendapat pengurangan PBB lahan pertanian hingga maksimal 50 persen. Sementara untuk lahan di atas satu hektare, keringanan yang diberikan maksimal sebesar 25 persen.
“Objek pajak yang dimanfaatkan semata mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” kata Syarif, Jumat (27/3).
Melalui Perwal ini, Bapenda berharap bisa dimanfaatkan petani kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB.
“Masyarakat pemilik lahan sawah bisa mengajukan keringanan kapan saja selama Perwal ini berlaku,” imbuhnya.
“Mari manfaatkan program ini, terutama masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah,” tutupnya.(der)