MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang mengalihkan 404 titik parkir menjadi objek pajak. Penyerahan 404 itu baru dilakukan pada pekan lalu.
Bapenda Kota Malang belum bisa melakukan pengelolaan ratusan titik yang masuk objek pajak parkir lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Jadi sementara menjadi retribusi dulu ke Dishub (Dinas Perhubungan). Perlu ada proses yang harus dilakukan seperti adanya NPWPD,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Kamis (23/9).
Melalui pengalihan 404 titik parkir, menurut Handi akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Dari situ, ia berencana melakukan kajian potensi pendapatan yang akan diterima dari ratusan titik parkir tersebut.
“Kami kaji dulu, nanti juga bakal ketahuan potensi (pendapatan) yang bakal diterima ada berapa, kami masih belum bisa memastikan berapa kira-kira saat ini,” tutur Honda.
Dari total 1.205 itu ada 535 titik yang masuk dalam retribusi parkir yang dikelola Dishub Kota Malang. Sedangkan untuk 266 titik parkir lainnya tidak aktif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan untuk 266 titik parkir itu masih belum dipastikan bakal masuk kedalam retribusi atau pajak parkir. Namun secara bertahap akan terus dipetakan.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Bapenda Kota Malang terkait titik-titik itu. Ya, kami juga akan mendata lagi termasuk jukir (juru parkir) yang aktif maupun tidak aktif agar pendapatan parkir bisa optimal lagi,” ucap dia.
Heru mengaku selama berada di pandemi Covid-19 saat ini pendapatan retribusi parkir yang di tangani Dishub Kota Malang cenderung fluktuatif.
Secara rinci ada dua kategori pendapatan retribusi parkir yakni retribusi tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
“Hingga bulan ini, pendapatan retribusi tepi jalan umum telah mencapai Rp 3,5 miliar dari target Rp 6 miliar. Sementara retribusi tempat khusus parkir mencapai Rp 1,4 miliar dari target Rp 1,8 miliar,” tandasnya.(der)