Bapenda Ingatkan Usaha Hiburan Malam Taati Pajak 50 Persen

MALANGVOICE- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meminta pengusaha hiburan menaati peraturan pajak 50 persen sesuai aturan yang berlaku. Hal itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang 2025.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pajak 50 persen berlaku bagi kelab malam, karaoke, pub, dan bar.

“Saya sudah menyampaikan ke DPRD Kota Malang saat hearing. Sebenarnya, ada salah satu potensi yang bisa menggenjot PAD, yaitu dari pajak hiburan. Dengan catatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Malang Panggil Odette Lounge Soal Perizinan

Ia menyebut sebelumnya masih banyak pengusaha hiburan malam masih menggunakan izin resto dalam usahanya.

“Masih banyak pengusaha yang menyiasati izin resto menjadi hiburan. Padahal kategori hiburan seperti karaoke, pub, kelab malam, dan bar itu memiliki besaran pajak 50 persen, sedangkan resto pajaknya 10 persen,” lanjutnya.

Bapenda sendiri akan terus mengontrol penerbitan izin pengusaha hiburan malam agar tidak disalahgunakan.

“Kami akan memperketat ciri dan syarat antara hiburan dan resto. Harapan kami di lokasi hiburan itu tidak bisa terbit izin resto tapi murni izin tempat hiburan, agar besaran pajak yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui pengusaha hiburan malam masuk dalam PBJT sebesar Rp341 miliar di target 2025.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait