Bapenda Datangi Cafe GMT, Kedepankan Sosialisasi Jadi Contoh Wajib Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengunjunj Cafe GMT, Rabu (15/7) malam, guna memberikan support atas usaha-usaha baru dan juga edukasi perpajakan daerah. (Istimewa)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Daerah Pemkot Malang terus berupaya mendongkrak PAD sektor pajak meski dihantam pandemi Covid-19.

Berbagai kebijakan terkait keringanan pajak telah diberikan Pemerintah Kota Malang selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, bermacam stimulus bagi Wajib Pajak (WP) juga dilancarkan dalam masa transisi menuju ‘Kebiasaan Baru’.

Banyaknya usaha anyar yang bermunculan turut menjadi perhatian Pemkot Malang.

“Dalam rangka sosialisasi kebijakan sekaligus memberi support langsung kepada pelaku usaha, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengunjungi sejumlah instansi yang membina usaha dan menjadi inspirasi bagi WP lain, termasuk sejumlah usaha di sektor kuliner,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Dalam dua pekan terakhir, OPD eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut mencatat ada belasan cafe baru yang didata sebagai WP.

“Hebatnya, mereka dengan penuh kesadaran mendaftarkan diri sebagai WP Resto dan langsung memiliki NPWPD dari Bapenda,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrab kepala Bapenda.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata kepada para pengelola usaha tersebut, Sam Ade ikut turun mendatangi langsung sejumlah cafe baru.

Selain Cafe ‘Jagogan Jail’ binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru, juga ada Cafe Adhyaksa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Malang, kawasan Arjosari yang notabene binaan koperasi karyawan Kejari Malang.

Rabu (15/7) malam, giliran Cafe Gajah Mada Trail (GMT) binaan Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 di kawasan Kesatrian jadi jujugan.

Meski datang bersama dengan jajaran petugas pajak, namun gaya sosialisasi yang diusung Sam Ade terkesan santai dan gayeng. Kunjungannya bahkan seperti silaturahmi, meski mengedepankan edukasi perpajakan kepada para Wajib Pajak.

Kehadiran pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania itu bahkan disambut langsung oleh Komandan Denpom V/3, Letkol cpm Erwien Ferry Sunarno, S.H.

Menurutnya, kesadaran pengelola cafe mendaftar sebagai Wajib Pajak Restoran patut menjadi teladan bagi pengusaha kuliner lain di Kota Malang, yakni berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak untuk pembangunan Bhumi Arema dan kesejahteraan warganya.

“Mereka juga menjadi teladan dan panutan karena mengedepankan protokol covid-19 dalam operasional usahanya,” beber Sam Ade d’Kross.

Letkol Erwien turut mengapresiasi kehadiran Sam Ade sebagai bentuk support langsung dari Pemkot Malang.

Lebih lanjut dijelaskan Erwien, Cafe GMT selain sebagai tempat usaha, juga sebagai wadah dan media guna semakin merekatkan kekompakan TNI dengan rakyat.

“Cafe ini juga menjalankan usaha penyewaan trail untuk umum dalam menikmati destinasi wisata di wilayah Malang Raya, seperti destinasi ke Kota Wisata Batu, kawasan Bromo hingga Pantai Selatan,” terang Letkol Erwien yang punya motto ‘Sopan di Jalan, Ganas di Jalur’.

“Selain itu juga sebagai tempat nongkrong para pecinta trail dan masyarakat umum yang ingin bersantai,” beber Dandempom yang juga pembina komunitas trail Ongis Nade Adventure, dengan ratusan anggotanya terdiri dari unsur TNI/Polri dan sipil.

Apresiasi khusus disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SH. Menurutnya, Bapenda memang harus lebih berkreasi dan selalu berinovasi dalam upaya meningkatkan PAD kota Malang.

“Apa yang dilakukan Bapenda lewat sering turun sidak ke cafe-cafe baru adalah langkah yang positif untuk mencari sumber PAD baru. DPRD sangat mengapresiasi dan selalu akan mensupport Bapenda sebagai tulang punggung keberhasilan pembangunan di Kota Malang,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai tambahan informasi bahwa di masa menuju ‘Kebiasaan Baru’ atau transisi New Normal ini akan ada keringanan pajak daerah non PBB, dengan berangsur-angsur turun.

Yakni sebesar 25% bagi wajib pajak yang sudah mulai usaha dengan normal, yaitu omzet pada masa pajak bulan Juni, Juli, Agustus 2020 sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan).

Kepala Bapenda menekankan bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa. Dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya.

Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulanannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%.

Selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota tembusan Kepala Bapenda Kota Malang. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.(der)