Bapak Cabuli Dua Anak Gadisnya Mengaku Seorang Wartawan

Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Sendiri

Tersangka saat di rilis di Polres Malang. (Istimewa/Humas).
Tersangka saat di rilis di Polres Malang. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Sungguh biadab ulah SA (44) warga Desa Pakisaji, yang telah melakukan perbuatan asusila dengan cara mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, saat menggelar Konfrensi Pers menyampaikan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya ini berdalih berprofesi sebagai wartawan.

“Tersangka mengaku seorang wartawan. Saat diperiksa penyidik, tersangka sempat menunjukkan kartu pers dan memakai seragam tempat dia bekerja di media online,” ungkapnya.

SA yang mempunyai tiga orang anak ini, lanjut Yade, ditangkap penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang, Selasa (4/9/2018) siang kemarin. Ia langsung ditahan setelah penyidik juga memeriksa pelapor dalam hal ini anak kandung Sapril yang masih berumur 14 tahun.

“Anak ketiga laki-laki masih berumur 8 tahun. Korban yang melapor ini anak perempuan nomor dua dengan usia 14 tahun. Tapi dari hasil pemeriksaan, anak perempuan yang pertama dan sekarang ini berusia 18 tahun juga sempat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan selama dua jam, SA akhirnya mengakui tindakan asusila yang ia lakukannya selama dua tahun. SA memperlakukan anak gadisnya sendiri dengan tidak senonoh saat ibunya sedang bekerja.

Baca Juga: Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Sendiri

“Tindak pidana pencabulan ini sudah dilakukan tersangka selama dua tahun. Pelaku mencabuli anak gadisnya saat ibunya bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Pelaku masuk ke dalam kamar anaknya dan menggerayangi tubuh anak gadisnya berulang kali. Pelaku juga mengancam akan memukul jika anaknya berteriak saat dicabuli,” ulasnya.

Tersangka yang tega mencabuli anak gadisnya sendiri dijerat pasal 82 jo pasal 76 e nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan hukumannya sepertiga lebih berat karena korbanya adalah anak kandung sendiri yang harusnya, ia lindungi.

“Hukumanya ditambah sepertiga. Lebih berat karena korban anaknya sendiri. Maksimal 20 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah. Tapi kami masih terus mendalami kasus ini sesuai dengan keterangan korban selaku pelapor,” pungkasnya.(Hmz/Aka)