Banyak Tersangka, Pakde Karwo Minta Pelayanan ke Masyarakat Tidak Terganggu

Gubernur Jatim, Soekarwo saat memberi sambutan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Toski)
Gubernur Jatim, Soekarwo saat memberi sambutan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Toski)

MALANGVOICE – Pasca penetapan tersangka terhadap 18 orang Anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota non aktif HM Anton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Gubernur Jawa Timur (Jatim) Dr H. Soekarwo, yang akrab disapa Pakde Karwo meminta kepada eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tidak mencampuri kasus tersebut

“Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang harus mempersiapkan hal yang paling ekstrem terjadi mengenai pelaksanaan pemerintahan, jangan sampai para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang syok terhadap persoalan ini,” kata Soekarwo, Kamis (22/3).

Sebab, lanjut Pakde Karwo, proses hukum harus berjalan sesuai semestinya. “Pada saat pertemuan dengan KPK di Surabaya, saya menjelaskan, mungkin semua sistem tentang pungutan liar (pungli) selesai. Namun yang sulit adalah integritas terkait pemerasan dan suap, sehingga tidak bisa dianalogikakan,” ucapnya.

Selain itu, tambah Pakde Karwo, untuk permasalahan dalam pengesahan anggaran APBD Pemkot Malang, merupakan tugas dari Pjs Wali Kota, sehingga tidak ada masalah dengan anggaran.

“Jika ada kemacetan dalam anggaran tersebut, maka anggaran menggunakan APBD tahun sebelumnya atau belanja tetapnya yang harus digunakan. Seperti bayar Tunjangan Pegawai (TP), gaji, dan lain sebagainya. Namun tidak boleh masuk dalam belanja pembangunan,” tegasnya.

Meski ditetapkannya 18 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyuapan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, maka dirinya berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Karena pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU), hal tersebut menyangkut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebab, pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertama lewat pelayanan publik, kedua mengajak merumuskan, dan ketiga pemberdayaan. Jadi apa pun alasannya yang terjadi di internal Pemkot Malang tidak mengganggu pelayanan publik, dan harus jalan terus dalam melayani masyarakat tanpa dikurangi,” tandas Soekarwo.(Der/Aka)