MALANGVOICE- Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang mengeluhkan banyaknya los atau bedak kosong yang ditelantarkan pemiliknya. Hal itu dianggap merugikan pedagang pemerintah daerah sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku UMKM yang ingin berusaha di pasar.
Para pedagang mengeluhkan fenomena itu karena kondisi los kosong juga memperburuk citra pasar tradisional. Pengunjung bakal menurun karena mengira pasar terlihat sepi, tidak hidup, dan semakin ditinggalkan pembeli. Akibatnya, pedagang yang masih aktif berjualan ikut terdampak.
Kondisi Pasar Madyopuro Dikeluhkan Pedagang, Komisi B Kota Malang Turun Tangan
Keluhan itu disampaikan kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji dalam pertemuan rutin bulanan yang digelar di Pasar Gadang Lama. Para pedagang meminta agar pemerintah tidak ragu menegakkan aturan yang sudah ada.
Sesuai aturan, dalam Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar, Pasal 17 disebutkan pedagang dilarang menelantarkan tempat berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara terputus-putus. Namun lemahnya penegakan membuat aturan tersebut belum berjalan efektif.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang tetap menanggung biaya perawatan, kebersihan, dan pengelolaan pasar, meski banyak fasilitas tidak dimanfaatkan secara optimal.
Di tengah kondisi pembeli yang semakin menurun, pasar justru harus ditata lebih adil dan tegas. Jangan sampai los kosong terus dibiarkan, sementara pedagang lain kesulitan tempat usaha,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Perda Pengelolaan Pasar. Ia menegaskan akan menyampaikan aspirasi pedagang kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang agar lebih intensif dalam sosialisasi dan penegakan aturan.
Selain penertiban los telantar, para pedagang juga menyatakan kesiapan mendukung digitalisasi manajemen pasar. Digitalisasi ini diharapkan menjadi pintu masuk penerapan sistem e-retribusi untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan memastikan retribusi pasar benar-benar kembali untuk kepentingan pedagang dan perbaikan fasilitas.
Para pedagang menilai, penegakan Perda dan digitalisasi pasar merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan pasar tradisional. Tanpa ketegasan, pasar dikhawatirkan semakin kehilangan daya saing dan ditinggalkan masyarakat. Dukungan pedagang ini menjadi sinyal kuat bahwa perubahan tata kelola pasar harus segera dilakukan.(der)