MALANGVOICE – Ditemukannya bangunan yang berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batu oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSPTK).
Peringatan keras pun diberikannya ke investor di Kota Batu. Tentunya dalam membangun agar terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuannya.
“Kami sudah mengingatkan kepada investor untuk taat aturan,” kata Tauchid Baswara, Kepala Bidang Perizinan DPMTSPTK Kota Batu.
Dikatakannya, Pemkot Batu sebenarnya terbuka kepada investor manapun yang mau berinvestasi. Apalagi bisa menyerap tenaga kerja khusus warga Kota Batu.
Oleh karena itulah, dia berharap beberapa bangunan yang IMB masih belum dikeluarkan jangan melakukan pembangunan.
“Sebagai investor lebih baik mengikuti peraturan yang ada di Kota Batu. Karena, ini dampaknya nanti ke Kota Batu sendiri,” imbuhnya
“Tapi, kalau misalnya masih membandel. Kami akan tindakan sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Dia mencontohkan dengan adanya pembangunan restoran di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Disebutkannya bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, namun sudah mendirikan bangunan.
“Karena itulah. Karena tidak ada IMB-nya itu tadi. Bangunan tersebut terpaksa kami hentikan hingga IMB-nya keluar,” tuturnya.(Hmz/ulm)