Banyak Bangunan Ilegal, Longsor Masih Hantui Kota Malang

Kepala BPBD Kota Malang, J Hartono. (Muhammad Choirul)
Kepala BPBD Kota Malang, J Hartono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Tanah longsor masih menjadi momok mengerikan bagi warga Kota Malang. Betapa tidak, bencana jenis itu masih menjadi yang paling sering terjadi dibanding jenis bencana lain.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam kurun Januari-September 2017, terjadi total 85 kali bencana. Dari jumlah itu, 36 di antaranya adalah tanah longsor.

Sisanya, 25 kali puting beliung, 11 kali banjir, 10 kali kebakaran, dan 3 kali bencana lain-lain. Angka itu tidak jauh berbeda dibandingkan data tahun 2016. Pada periode tahun lalu, tanah longsor bahkan lebih menghantui.

Dari total 97 kali bencana, 55 di antaranya merupakan tanah longsor. Sisanya, 21 kali kebakaran, 14 kali pohon tumbang, 6 kali puting beliung dan sekali banjir.

Kepala BPBD Kota Malang, J Hartono, banyaknya tanah longsor lebih disebabkan faktor kelalaian manusia. “Banyak warga yang menempati lahan di pinggiran DAS (Daerah Aliran Sungai). Sebagian besar ilegal,” ungkapnya.

Hanya saja, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang ini menyebut, tidak semua kejadian longsor menimpa warga yang rumahnya berdiri secara ilegal. “Tidak semuanya, ada yang legal,” lanjutnya.

Dalam hal penanganan, sejauh ini langkah maksimal baru bisa dilaksanakan BPBD terhadap para korban yang bangunannya legal. Penanganan tersebut meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kalau yang ilegal, kami tindak lanjuti kedaruratannya saja. Tidak sampai rehabilitasi atau rekonstruksi, itu pun kalau yang bersangkutan tergolong warga tidak mampu,” pungkasnya.(Coi/Aka)