Bantu CPMI Pemkab Malang Jalin Kerja Sama dengan BNI

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menjalin kerjasama dengan BNI Cabang Malang, bersamaan dengan kegiatan sosialiasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2019 di salah satu hotel di Kepanjen, belum lama ini.

Kepala Disnaker, Yoyok Wardoyo mengatakan, kerja sama ini akan memberikan kemudahan pelayanan perbankan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bekerja ke luar negeri dengan bunga rendah, baik sebelum berangkat (penempatan) hingga purna penempatan, dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR)

“Dengan kerjasama ini akan memberikan kemudahan bagi CPMI untuk mendapatkan bantuan keuangan. Sehingga tidak terjebak hutang sebelum keberangkatan dan pemberangkatan PMI non procedural,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemimpin Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Malang, Made Dany Pratiwi Bagiada mengatakan, salah satu kontribusi BNI dalam mewujudkan amanah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan memberikan KUR dan tabungan khusus bagi PMI maupun CPMI. Pemberian KUR ini sebagai modal kerja tanpa jaminan dengan bunga rendah sebesar tujuh persen per tahun.

“Sampai September 2019, secara nasional BNI sudah menyalurkan KUR PMI sebesar Rp 659 miliar yang diberikan kepada 37.109 debitur. Dukungan kami ini akan terus berlanjut sesuai dengan program pemerintah,” ucap wanita yang akrab disapa Dany.

Disisi lain, Kasi Perlindungan TKI Masa Penempatan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Maptuha mengatakan pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung terhadap PMI.

”Pemerintah desa juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI. Selain itu juga memfasilitasi pemenuhan persayaratan administrasi kependudukan CPMI,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait