Bansos Harus Berbadan Hukum, ER Minta Dipermudah

Jajaran pejabat Pemkot Batu saat diberi amanat (fathul)

MALANGVOICE – Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Batu mendapat perintah langsung dari Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Karena hingga Maret ini belum ada pelaksanaan kegiatan sama sekali.

Hal itu diungkapkan Eddy saat pertemuan dengan seluruh Kepala SKPD di Block Office. Menurutnya, Kesra yang bertanggung jawab soal Bansos harus aktif untuk menjaring warga dan organisasi penerima Bansos ini.

“Ya saya tahu ternyata ada regulasi mendasar dan mengikat bahwa penerima Bansos harus berbadan hukum. Saya kira ini harus dipikirkan, bukan saja oleh Kesra, tapi staf ahli dan bagian hukum juga,” papar lelaki yang akrap disapa ER ini.

Menurutnya, masyarakat maupun organisasi yang menghasilkan karya riil itu sulit memiliki badan hukum. Dengan niat membantu mereka lalu terkendala adanya badan hukum, akan menutup komitmen pemerintah dalam hal membantu masyarakat.

“Seluruh bagian yang bertanggung jawab, silahkan buat format solusinya. Baik bagian hukum, staf ahli, dan asisten,” tegas ER.