Banleg: Perda Parkir tak Masuk Prolegda Tahun Ini

Ketua Banleg, Ya'qud Ananda Gudban
Ketua Banleg, Ya'qud Ananda Gudban

MALANGVOICE – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir sebagaimana diusulkan Wali Kota Malang, tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 ini.

Menurutnya, jika Ranperda itu akan direalisasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kemungkinan besar bisa dilaksanakan pada 2017 mendatang.

“Jika memang akan direalisasi, maka harus 2017 mendatang, karena tidak masuk dalam Prolegda tahun ini,” kata Nanda, beberapa menit lalu.

Dijelaskan, pengaplikasian Perda itu harus berdasar kajian yang baik, dengan mempertimbangkan kearifan lokal di Kota Malang, sehingga Perda yang meniru Samarinda itu bisa sesuai budaya warga.

“Kita tidak bisa menyamaratakan dengan daerah lain. Budaya di sana dan di sini tidak sama, kalau memang Perda itu baik dan bisa diterapkan ya silahkan, kita tidak bisa paksakan,” tukasnya.

Perlu diketahui, Wali Kota HM Anton, mengusulkan, ada Perda khusus yang mengatur tentang parkir di Kota Malang. Hal itu, menurut Anton, perlu dilakukan, karena selama ini banyak jukir yang menarik tarif parkir di atas tarif resmi.

Bahkan, pada 5 Juli lalu tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terpaksa mengamankan Jukir ke Mapolres Malang Kota karena menarik parkir dengan tarif Rp 5 ribu. Bahkan, di kawasan Alun-alun Kota Malang banyak jukir insidentil yang tidak resmi.

Mengingat fakta itu, Anton mengusulkan ada Perda yang isinya mengatur sanksi bagi jukir yang tidak resmi dan menarik diatas kewajaran. Tak hanya itu dalam Perda itu nanti warga bisa melapor langsung kepada nomor polisi jika menemui hal itu.