Bangunan Ilegal di Eks Lokalisasi Girun Bakal Diratakan

Girun
Petugas Satpol-PP Pemkab Malang saat menertibkan eks lokalisasi Girun . (Toski D).

MALANGVOICE – Pemkab Malang berencana merobohkan bangunan di eks lokalisasi Girun, Gondanglegi, lantaran bangunan rumah tersebut terbukti tidak memiliki izin, atau ilegal.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, semua bangunan yang berada di eks lokalisasi Girun itu merupakan bangunan liar atau tidak berizin. Bangunan itu berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan PT. KAI Daop 8 kemarin (Selasa 28/7, red), ternyata tidak ada izin mendirikan bangunan di sana ataupun kerjasama sewa. Itu akan kami laporkan ke pimpinan (Bupati Malang, red). Karena sudah menyalahi aturan,” ungkap Firmando, yang akrab disapa Mando, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Menurut Mando, setelah mengetahui jika bangunan tersebut tidak memiliki izin, maka, dirinya saat ini menunggu keputusan Pemkab Malang untuk membongkar bangunan liar tersebut.

“Kami nunggu intruksi pimpinan. Kami tidak ingin mendahului keputusan pimpinan. Hari ini sudah saya sampaikan ke pak Bupati. Tinggal tunggu saja,” tukasnya.

Sebagai informasi, puluhan rumah di Girun, Gondanglegi tersebut hingga kini diketahui sebagai tempat untuk praktik prostitusi, dan Pemkab Malang telah menutup lokalisasi Girun tersebut pada tahun 2014 silam oleh tim penanganan dan penutupan pekerja seks di wilayah Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.(der)