Bangunan Bekas Bank di Kayutangan Heritage Disegel Bareskrim Terkait Aset Wahyu Kenzo

MALANGVOICE – Bangunan di kompleks Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Klojen, Kota Malang disegel Bareskrim Mabes Polri.

Bangunan bekas bank swasta ini disegel terkait aset dari tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Di depan bangunan tua itu terpampang tulisan penyitaan dari PN Malang.

Baca Juga: Di Depan Mahasiswa UMM, Deddy Mizwar Ungkap Mudahnya Berdakwah Lewat Seni dan Budaya

Subsidi BBM dari Pemkot Malang Cair, Tiap Angkot Dapat Rp900 Ribu

“Tanah dan Bangunan Jalan Jenderal Basuki Rahmat No 81-83 Kota Malang Sedang Dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan Ijin Khusus Penyitaan Dari PN Malang No 199/PENPID.B-SITA/2023/PN Malang”

Selain itu ada juga tanda tangan penyidik beserta tanda tangan atas nama Dinar Wahyu S D alias Wahyu Kenzo.

Menanggapi itu, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, penyegelan itu terkait kasus Wahyu Kenzo tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Laporannya ke Bareskrim Polri,” kata Budi Hermanto.

Selain bangunan tersebut, Bareskrim Polri juga menyegel bangunan di kawasan Kayutangan Heritage lainnya. Bangunan berwarna putih itu disegel lebih dahulu beberapa pekan lalu.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait