Bangunan Apel Green Harus Ikut Aturan

Siswo Adi saat sidak ke pembongkaran bangunan (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Staf Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal Kota Batu, Siswo Adi ikut melihat pelaksanaan pembongkaran Guest House Apel Green di Batu. Ia menegaskan agar pekerja proyek patuhi peraturan, bukannya melihat bangunan lain.

“Ya jangan melihat bangunan lain di kanan kiri, kan beda perijinannya. Bisa jadi bangunan lain itu sudah berizin di tahun sebelumnya, yang peraturan perizinannya juga berbeda,” ungkap Siswo.

Dikatakan, bahkan perizinan yang baru nantinya jarak bangunan bagian depan dengan sempadan jalan raya haruslah 20 meter. Sementara untuk peraturan yang digunakan pembangunan Apel Green, jarak pembangunan harus 17,5 meter.

“Perlu diketahui kalau pembongkaran ini adalah inisiatif dari owner karena sadar kalau bangunan yang di depan ini harusnya tidak ada,” sambung Siswo Adi.

Mengenai pengawasan yang dilakukan sehingga tidak perlu membongkar bangunan bila diperingatkan sejak awal, Siswo mengelak. Menurutnya, dari owner sendiri harus menyadari bahwa pembangunan harus ikut IMB yang diterbitkan.

Bila tidak sesuai IMB, katanya, maka harus diterbitkan ijin ulang. Kalau tidak mengurus IMB yang baru, maka bangunan terpaksa harus dibongkar. Karena dalam IMB semua harus masuk dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Di IMB kan ada peraturan, misalnya sesudah ijin kalau tidak ada pembangunan ya kudu ijin lagi. Sama dengan bangunan ini, kalau berubah ya ngurus ijin lagi,” tandasnya.