Bangun Mal UMKM, Pemkot Malang Jajaki Kerja Sama BUMN Kemenkeu

(Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang cari sumber pendanaan untuk mewujudkan Mal UMKM memanfaatkan aset Mal Alun-Alun. Salahsatunya yang sedang dibahas adalah kolaborasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). BUMN yang 100 persen kepemilikan sahamnya milik Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, bahwa pihak sadar ada keterbatasan APBD. Baik itu dari sisi kapasitas jumlah maupun mekanisme. Sementara percepatan pembangunan menjadi kebutuhan utama untuk mampu mendorong dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk itu diperlukan langkah terobosan (alternatif) pembiayaan pembangunan di kota Malang. Setidaknya untuk menopang proyek-proyek besar seperti rencana pembangunan Mal UMKM dan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” kata Sutiaji dalam keterangan tertulis yang diterima MVoice.

Pria akrab disapa Pak Aji menambahkan, Mal UMKM memiliki luas lahan sekitar 1 hektare. Pada skenario yang dirancang, akan dibangun 12 lantai, luasan sekitar 600 meter per lantai. Sedangkan 6 lantai diperuntukkan untuk UMKM, sisanya untuk hotel dan parkir.

“Kami ingin tangani dan kelola secara mandiri melalui BUMD yang kami miliki dan sedang up grade, karena selama ini juga merugi dan memotret dividen dari pusat perbelanjaan yang menggunakan lahan Pemkot juga tidak sesuai ekspektasi. Maka asa besar kami berikan kepada Perumda Aneka Usaha menjadi primadona baru bagi sumber pendapatan daerah,” tutup Sutiaji.

Sementara itu, Dirut PT SMI Emma Sri Martini menjelaskan, ada 10 sektor infrastruktur yang dapat didanai, yakni ketenagalistrikan, transportasi, jalan dan jembatan, air bersih, rollingstock kereta api, telekomunikasi, minyak dan gas hilir, pengelolaan limbah, irigasi dan efisiensi. Serta enam sektor infrastruktur sosial yang dapat didanai yakni infrastruktur kawasan, infrastruktur pemasyarakatan, pasar, rumah sakit, infrastruktur pariwisata dan infrastruktur pendidikan.

Kemudian, ada tiga skema tempo pinjaman daerah yang ditawarkan. Pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Pinjaman jangka pendek hanya berdurasi satu tahun anggaran dan hanya digunakan untuk menutup kekurangan arus kas. Jangka menengah, jangka waktu lebih dari 1 tahun tapi pelunasan tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah dan digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

“Adapun pinjaman jangka panjang, jangka waktu lebih dari 1 tahun, dengan kewajiban melunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian serta dipergunakan untuk kegiatan investasi prasarana dan atau sarana dengan kriteria menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan daerah, menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan dan memberikan manfaat ekonomi serta lingkungan atau sosial,” urai Emma.

Ia menambahkan, misi PT. SMI sebagaimana diamanatkan Pemerintah adalah memberikan alternatif pembiayaan atas keterbatasan APBD, membantu percepatan pelayanan masyarakat dan percepatan pencapaian target daerah.

“Kalau mengandalkan APBD kiranya ada keterbatasan -keterbatasan. Belum tentu bisa diselesaikan dalam kurun waktu 1 – 2 tahun dan yang pasti mekanisme yang lazim ditempuh bila itu menggunakan dana APBD adalah multiyears. Opsi yang kami berikan melalui pilihan pinjaman daerah, Kerjasama Pemerintah – Badan Usaha (KPBU) dan Obligasi Daerah, akan memberikan efektifitas pencapaian target berbasis SDGS (Sustainable Development Goals),” urainya.(Der/Aka)