MALANGVOICE – Kerap kali fasilitas umum (Fasum) bangku taman yang disediakan untuk bersantai di Kota Malang malah disalahgunakan untuk berbuat mesum oleh beberapa pasangan.
Mengetahui itu, petugas Satpol PP Kota Malang diterjunkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menertibkan pasangan yang berbuat mesum di tempat-tempat umum tersebut.
Tak jarang juga beberapa pasangan yang diindikasi berbuat mesum di tempat umum ditegur petugas dan akhirnya pergi. Namun, Seolah-olah bermain kucing-kucingan tak berselang lama setelah petugas pergi pasangan itu kembali ke lokasi.
“Setiap hari kita patroli tapi kan tidak bisa menetap disitu terus, harus keliling. Cuman kadang-kadang ada mereka curi-curi waktu. Kita pergi mereka kembali lagi,” ujar Rahmat Hidayat selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Selasa (22/3).
Ia pun mengatakan, sempat mengamankan dua pasangan yang kepergok sedang berpelukan di bangku taman di kawasan Jalan Besar Ijen, Kota Malang pada Senin (21/3) kemarin malam.
“Kami bawa dua pasangan itu ke kantor Satpol PP Kota Malang. Lalu pengakuannya saat kita interograsi, pengakuannya dia berciuman. Tapi waktu berciuman-nya kita gak lihat,” kata dia.
Kedua pasangan tersebut berkisar di usia 20 tahunan yang merupakan mahasiswa dan ada yang sudah bekerja. Saat berada di kantor satpol PP Kota Malang petugas melakukan pemanggilan kepada orang tua pasangan.
“Orang tua mereka kami panggil ke kantor dan pasangan itu kami kenakan sanksi sementara wajib lapor seminggu tiga kali ke kantor Satpol PP Kota Malang,” tegasnya.
Dikatakan Rahmat, dari hasil pengakuan pasangan itu, perbuatan mesum dilakukan di bangku taman Jalan Besar Ijen, karena lokasinya memang digunakan untuk tongkrongan anak muda dan didukung dengan lampu yang redup.(der)
“Kan itu tempat tongkrongan muda-mudi. Terus mereka pasangan pacaran ya. Apalagi suasana penerangan kan gelap. Petugas kita menemui kadang lampunya itu mati,” ucap dia.
Rahmat menegaskan, terdapat dua sanksi yang akan menjerat masyarakat ketika tertangkap basah petugas Satpol PP sedang melakukan tindakan asusila atau perbuatan mesum di tempat umum.
Pertama, bisa diberi sanksi dalam hal pembinaan atau wajib lapor dan kedua bisa dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
“Kalau kita menangkap seperti yang kemarin, itu pembinaan. Tapi kalau sampai perbuatan asusila yang mengarah ke seksualitas bisa kena Perda perbuatan cabul, sanksinya ya pidana kurungan atau denda,” tandasnya.