Bandel Tak Pakai Masker, 25 Orang Disanksi Rapid Test

Petugas melakukan rapid test pelanggar aturan PSBB di depan Pasar Besar Malang, Sabtu (23/5). (Humas Pemkot Malang)
Petugas melakukan rapid test pelanggar aturan PSBB di depan Pasar Besar Malang, Sabtu (23/5). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Satgas COVID-19 dipimpin langsung Wali Kota Malang Sutiaji serta Forpimda kembali melakukan operasi penerapan PSBB di kawasan perniagaan Pecinan, Sabtu (23/5). Hasilnya ada 25 orang dihukum rapid test akibat tak menerapkan protokol kesehatan.

“Terjaring 25 warga yang di-rapid test, dengan hasil semua non reaktif (negatif),” kata Sutiaji.

Sementara itu, dari hasil sweeping, kawasan perniagaan Pecinan sudah mulai banyak yang tutup.

“Ini di jam- jam orang berbelanja. Dan kita potret sudah relatif semakin baik kemauan para pelaku usaha untuk menutup usahanya. Tentu kami berharap ini mampu terus dilakukan selama masa PSBB,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, langkah peringatan dan teguran akan terus dilakukan selama PSBB. Ia menilai para pelaku usaha telah relatif tertib.

“Pada umumnya saat kita ingatkan, para pelaku usaha mematuhi, sehingga sampai hari ini belum kita keluarkan berita acara peringatan,” jelasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat juga tertib aturan selama PSBB.

“Kami berharap warga kota Malang secara umum, tak hanya para pelaku usaha, juga patuh untuk sejenak tinggal di rumah saja atau melakukan physical distancing,” pungkasnya.(Der/Aka)