MALANGVOICE – Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis dadu di sebuah rumah di Dusun Wonoagung Tengah, Desa Wonoagung, Tirtoyudo, Selasa (12/2) dini hari tadi.
Kapolsek Tirtoyudo, AKP Suyoto mengatakan, dalam penggrebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan Tarmadi (63) warga Dusun Wonokitri, Desa Wonoagung, Tirtoyudo, yang berperan sebagai bandar dadu tersebut.
“Ketika kami grebek tersangka sedang asyik mengopyok dadu. Dia tidak bisa lari kemana-mana, karena lokasi sudah kami kepung. Barang bukti berupa seperangkat alat dadu serta uang Rp 478 ribu kami amankan,” ungkapnya.
Penggrebekan arena judi dadu ini, berawal ketika petugas sedang patroli malam. Giat patroli dilakukan rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Termasuk kriminalitas seperti perjudian.
Sewaktu patroli, lanjut Suyoto, petugas mendapat laporan dari masyarakat, jika di dalam rumah kosong ada arena judi dadu. Polisi pun lantas menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Begitu diselidiki dan ternyata benar adanya, polisi langsung menggerebek. Sayang para penombok yang lebih dari 10 orang, kabur begitu mengetahui kedatangan polisi. Petugas hanya mengamankan seorang bandarnya saja.
“Arena judi tersebut digelar saat ada acara hajatan khitanan salah satu warga sekitar,” jelasnya.
Saat kami periksa, tambah Suyoto, tersangka Tarmadi, mengaku hanya iseng saja menggelar judi dadu. Kebetulan malam itu ada acara hajatan warga.
“Tersangka mengaku tidak setiap hari melakukan judi dadu ini, hanya saat ada hajatan warga saja,” tandasnya.(Der/Aka)